JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan langsung tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta. <br /> <br />Uang rampasan negara itu akan diserahkan kepada PT Taspen dengan total Rp883 miliar. <br /> <br />Dari uang rampasan negara berjumlah lebih dari Rp800 miliar ini, hanya sebesar Rp300 miliar yang ditampilkan sebagai visualisasi konkret dari aset yang berhasil diselamatkan. <br /> <br />KPK akan menyerahkan pemulihan kerugian negara tersebut kepada PT Taspen. <br /> <br />Uang itu berasal dari hasil rampasan aset, terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. <br /> <br />Kasus ini bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua untuk pembelian sukuk ijarah atau surat berharga. <br /> <br />Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management. <br /> <br />Kasus ini bermula ketika PT Taspen pada Juli 2016 diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua untuk pembelian sukuk ijarah atau surat berharga. <br /> <br />Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management. <br /> <br />Kita bahas terkait rampasan aset KPK sdalam kasus Taspen dengan uang hasil rampasan seniliai Rp800 miliar lebih. Sudah bergabung Zaenur Rohman, Peneliti PIUKAT UGM. <br /> <br />Baca Juga KPK Pamer Tumpukan Uang Rp883 M Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen di https://www.kompas.tv/nasional/632173/kpk-pamer-tumpukan-uang-rp883-m-hasil-rampasan-kasus-investasi-fiktif-pt-taspen <br /> <br />#kpk #pttaspen #korupsi <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632291/full-kpk-pamer-rampasan-rp883-m-kasus-korupsi-pt-taspen-pukat-ugm-tidak-perlu-ditampilkan-tunai
